Etika Pariwara Indonesia : Penyempurnaan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia

Friday, January 7, 2011

Sosialisasi substansi Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang merupakan penyempurnaan kedua terhadap kitab Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, dilakukan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) pada tanggal 10 Mei 2006 di Tiara Room, Hotel Crown Plaza, Jakarta.

Para Panelis terdiri dari Hery Margono - Ketua Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Pusat PPPI 2005 - 2008, serta Ridwan Handoyo - Ketua Badan Pengawas Periklanan 2005 - 2008, dan Baty Subakti- Ketua Badan Pengawas Periklanan 2002-2005, dikawal moderator diskusi Ricky Pesik, Sekretaris Umum Pengurus Daerah PPPI DKI.

Di hadapan para peserta yang terdiri dari praktisi periklanan, pengiklan serta para mahasiswa dan dosen komunikasi periklanan, Narga S Habib, Ketua Umum PPPI membuka kegiatan ini dengan mengingatkan pentingnya penegakan etika periklanan di kalangan perusahaan periklanan para anggota PPPI, demi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

Sosialisasi ini merupakan akhir proses setelah dilakukannya dua kali uji publik terhadap penyempurnaan tatanan etika periklanan oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI), sejak Juli 2005 lalu. DPI yang beranggotakan: PPPI, Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI), Assosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Serikat Pekerja Surat Kabar (SPS), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI); kemudian menyepakati sebutan tatanan etika periklanan Indonesia baru, yaitu: Etika Pariwara Indonesia (EPI). Beberapa penyempurnaan dirasa perlu mengingat lompatan teknologi komunikasi dan informasi dalam globalisasi, yang mengakibatkan konvergensi media serta kebutuhan berkampanye pemasaran terpadu yang secara signifikan mempengaruhi munculnya bentuk-bentuk jasa dan metode baru dalam berprofesi dan berpraktik usaha.

Dampak dan implikasi globalisasi dipertimbangkan pesat berpengaruh pada kompleksitas-ekonomi, gaya hidup, dan budaya. Globalisasi dalam komunikasi pemasaran (khususnya periklanan) dicermati punya kemampuan memicu sikap individualis atau perilaku materialis. Kritik dan kekhawatiran akan budaya iklan muncul di masyarakat, dengan asumsi bahwa sebagian konsumen memiliki keterbatasan dalam menilai iklan, hingga dapat mengakibatkan budaya konsumtif yang pasif. Iklan kerap dituding berorientasi hanya pada keuntungan bisnis dan mengabaikan dampak sosial budaya di masyarakat. “Kepedulian utama EPI adalah menjaga hal etika profesi dan etika usahanya demi kepentingan masyarakat luas dan mengantisipasi dampak buruk”, jelas Ridwan Handoyo.

Hery Margono menjelaskan, beberapa klausal yang disempurnakan adalah yang berkaitan dengan iklan testimony, perbandingan, Iklan rumah sakit, Dana amal, penampilan anak dalam iklan, promosi penjualan, sanksi dll. Sedangkan klausal baru adalah tentang anjuran dalam iklan, penghimpunan modal, penggunaan kata “satu-satunya” maupun “yang pertama”, penampilan hewan, penampilan uang, penampilan pangan, Iklan kebijakan publik, penampilan penyandang cacat, transplatasi organ tubuh, alat kontrasepsi, Iklan sambung ulang (back to back), gelar wicara (talk show), post langsung (direct mail), gelar akademis, senjata dan amunisi, gerai pabrik (factory outlet), benda koleksi, hiperbolisasi, product placement, subliminal, subvertensi (subvertising), media baru, dll. Hery pula menambahkan, “EPI selalu terbuka terhadap masukan. Hal ini mengingat dinamika industri komunikasi pemasaran dan perkembangan informasi global berkembang sangat cepat.”

"Kesadaran menerapkan tatanan etika dengan mengacu pada Etika Pariwara Indonesia adalah wujud pemberdayaan pelaku dan industri periklanan sendiri dalam partisipasi melindungi budaya bangsa," jelas Narga S. Habib. Tata Cara dan Tata Krama Periklanan Indonesia, kenyataannya telah ditetapkan sejak 17 September 1981. Penyempurnaan kali ini, dilakukan setelah penyempurnaan pertama pada 19 Agustus 1996. (ank)

Dikutip dari : http://www.pppi.or.id/Etika-Pariwara-Indonesia-Penyempurnaan-Tata-Krama-dan-Tata-Cara-Periklanan-Indonesia.html
.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Academics Blogs Academics Top Blogs blogarama - the blog directory Submit your website to 20 Search Engines - FREE with ineedhits! Media Promosi

  © Blogger template Brownium by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP