Etika Pariwara Indonesia
Thursday, December 23, 2010
1. Swakrama (Self regulation)
• Pembuat EPI : AMLI, APPI, ASPINDO (pemrakarsa-penyantun iklan), ATVLI, ATVSI, GPBSI, PPPI, PRSSNI, SPS, Yayasan TVRI : 26 Agustus 2005
• Bentuk kepedulian asosiasi terhadap perlindungan konsumen dan menjaga pelaku periklanan agar berprofesi dan mendapat imbalan secara wajar/pantas
• EPI mengatur isi dan metode penyampaian pesan bukan unsur kreasi dan estetikanya
• Ditegakkan oleh Badan Musyawarah Etika dibawah Dewan Periklanan Indonesia
2. Hak Cipta-Superlatif-Figur
• Penggunaan penyebaran penggandaan dan penyiaran materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri harus mendapat izin tertulis dari pemiliknya
• Penggunaan kata superlatif : satu-satunya, “asli”, ter…, harus menyebutkan dalam hal apa ia satusatunya dan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait
• Iklan yang menampikan figur seseorang harus memperoleh izin dari yang bersangkutan kecuali dalam penampilan massal atau sekedar latarbelakang
3. Iklan Kesehatan
• Iklan Klinik, Poliklinik atau Rumah Sakit Hanya Boleh Sebagai Entitas Bisnis Yang Menawarkan Jasa-Fasilitas. Iklan Tenaga Medis Tidak Diperbolehkan
• Jasa Profesi Dokter, Pengacara Notaris Hanya Boleh Iklan Jam Praktek dan Pindah Alamat.
• Organ Tubuh Seperti Ginjal Kornea Tidak Boleh Diiklankan Baik Pembeli atau Penjual
• Iklan Produk Kesehatan Terbatas Tidak Boleh Disiarkan Pada Media-Waktu Bukan Dewasa
4. Isu-Isu Khusus
• Agama dan Kepercayaan Tidak Boleh Diiklankan Dalam Bentuk Apapun
• Iklan Tidak Boleh Memberi Kesan Yang Merendahkan atau Pengejek Penyandang Cacat dan Perlakuan Yang Tidak Pantas Kepada Hewan Yang Dilindungi.
• Penggunaan Animasi Yang Mirip Tokoh Tertentu Harus Mendapat Izin Tokoh Terkait
• Iklan Tidak Boleh Mengeksploitasi dan Mengobjekkan Merendahkan Perempuan
5. Sosok Anak-Anak
• Anak-Anak Tidak Boleh Digunakan Untuk Mengiklankan Produk Yang Tidak Layak Konsumsi Tanpa Didampingi Orang Dewasa
• Iklan Tidak Boleh Memperlihatkan Adegan Berbahaya Menyesatkan atau Tidak Pantas Dilakukan Anak-Anak
• Iklan Tidak Boleh Menampilkan Anak-Anak Sebagai Penganjur Penggunaan Produk Yang Bukan Untuk Mereka
• Iklan Tidak Boleh Menampilkan Adegan Daya Rengek Anak Memaksa Orang Tua Membeli Produk Keinginan Mereka
6. Rokok dan Minuman Keras
• Iklan Minuman Keras dan Gerainya Hanya Boleh Disiarkan Di Media Non-Massa Dengan Ketentuan : Tidak merangsang khalayak meminumnya. Tidak menyarankan bahwa tidak meminumnya tidak wajar. Tidak ditujukan bagi anak-anak dan wanita hamil
• Iklan Rokok tidak boleh dimuat pada media yang sasarnnya anak-anak dibawah 17 tahun. Syarat lain sama dengan Iklan Minuman Keras
7. Testimoni dan Peniruan
• Kesaksian atas produk hanya boleh dilakukan perorangan bukan kelompok dan dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari konsumen dan sewaktuwaktu bisa dikontak DPI
• Iklan dilarang menggunakan bahasa/istilah ilmiah yang dapat mengelabui konsumen
• Iklan Tidak Boleh Merendahkan Produk Pesaing Secara Langsung Maupun Tidak
• Iklan Tidak Boleh Sengaja Meniru Iklan Produk Pesaing Sedemikian Rupa Baik Atribut Ide Konsep dan Alurnya Sehingga Menyesatkan
8. Hadiah dan Garansi
• Iklan hanya boleh disiarkan jika produknya sudah tersedia di pasaran
• Iklan Tidak Boleh Menyatakan “Selama Persediaan Masih Ada” atau Kata Lain Yang Bermakna sama
• Jika Mencantumkan Garansi atau Jaminan maka dasar jaminannya harus bisa dipertanggungjawabkan
• Jika menjanjikan pengembalikan uang ganti rugi maka pengembalian harus dinyatakan lengkap pada jenis kerusakan atau kekurangan apa dan masa berlakunya
9. Gelar Wicara-Informatif
• Pemandu gelar wicara harus mampu memisahkan dengan jelas materi pokok bahasan dengan materi promosi produk
• Jika menampilkan tenaga profesional maka tidak boleh mengesankan memberi testimoni atau anjuran langsung atau tidak
• Iklan advertorial infotorial infomersial edumersial inspitorial harus jelas memuat jenis iklan ini dan dilarang mempromosikan sepihak suatu kasus persengkataan produk yang belum memiliki kekuatan hukum tetap
10. Media Televisi dan Radio
• Iklan Produk Rokok dan Produk Khusus Dewasa Hanya Boleh Disiarkan Mulai Pukul 21.30 Hingga 05.00 Waktu Setempat
• Materi Iklan Yang Sama Tidak Boleh Diiklan Sambung Ulang Lebih Dari Dua Kali
• Iklan Yang Menampilkan Dramatisasi dan Berbahaya Wajib Mencantumkan Kata “Adegan Ini Didramatisasi” dan “Adegan Berbahaya Jangan Ditiru”
• Iklan Yang Menggunakan Suara Menjijikkan atau Mengerikan Hanya Boleh Disiarkan Kepada Khalayak dan di Waktu Tertentu
11. Sangsi dan Prosedurnya
• Bentuk sangsi adalah bertahap dimulai (1) peringatan kepada pelanggar dan asosiasinya hingga dua kali (2) penghentian penyiaran atau pengeluaran rekomendasi untuk itu kepada lembaga terkait setelah diberi batas waktu. Penyampaian sangsi dilakukan secara tertulis.
• Prosedurnya : DPI menerima pengaduan atau memperoleh informasi pelangaran dari pantauan dan laporan masyarakat. DPI melayani keberatan dan memberikan sangsi
.
0 comments:
Post a Comment